Artikel

Rambu Lalu Lintas

Rambu lalu lintas adalah tanda-tanda visual di jalan yang berfungsi untuk mengatur, memperingatkan, dan memberikan informasi kepada pengguna jalan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Di Indonesia, Rambu-rambu ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Berikut adalah jenis-jenis utama rambu lalu lintas dan fungsinya:

Rambu Peringatan, Memberi tahu pengguna jalan tentang potensi bahaya di depan.

  • Bentuk: Belah ketupat
  • Warna: Kuning dengan simbol hitam
  • Contoh: Tikungan tajam, jalan licin, daerah rawan longsor

Rambu Larangan, Melarang tindakan tertentu yang bisa membahayakan atau mengganggu lalu lintas.

  • Bentuk: Lingkaran
  • Warna: Putih dengan garis tepi merah dan simbol hitam
  • Contoh: Dilarang parkir, dilarang masuk, batas kecepatan maksimum

Rambu Perintah, Memerintahkan pengguna jalan untuk melakukan tindakan tertentu.

  • Bentuk: Lingkaran
  • Warna: Biru dengan simbol putih
  • Contoh: Wajib belok kiri, wajib memakai helm, wajib mengikuti jalur tertentu

Rambu Petunjuk, Memberikan informasi arah, lokasi, atau fasilitas umum.

  • Bentuk: Persegi panjang
  • Warna: Hijau atau biru dengan tulisan putih
  • Contoh: Petunjuk arah kota, lokasi rumah sakit, batas wilayah
  • Rambu Papan Tambahan, Menjelaskan lebih lanjut arti dari rambu utama.
  • Bentuk: Persegi panjang kecil
  • Warna: Putih dengan tulisan hitam
  • Contoh: Jam berlaku larangan, jarak ke lokasi tertentu

Rambu Nomor Rute, Menunjukkan nomor rute jalan atau angkutan umum.

  • Bentuk: Persegi panjang
  • Warna: Hijau dengan angka putih
  • Contoh: Rute jalan nasional atau provinsi

Kalau Anda membutuhkan Rambu-Rambu Lalu Lintas di daerah anda, percayakan kepada kami, jangan segan-segan untuk menghubungi kami via WA, Email atau berkunjung ke kanor kami.

Related posts

Leave a Comment